Jumat 13 Dec 2013 19:48 WIB

KPK Sita Tanah dan Bangunan Terkait Akil Mochtar di Kalbar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan milik tersangka yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Lembaga antirasuah ini pun kembali menyita tanah dan bangunan milik Akil yang diduga terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pemilukada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Perlu diinformasikan bahwa penyidik KPK melakukan penyitaan kembali terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tersangka AM (Akil Mochtar), dilakukan di Desa Sakok, Singkawang Selatan, Kalbar, seluas 12.600 meter persegi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Johan menambahkan tanah tersebut kepemilikannya atas nama Akil Mochtar. KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan Akil lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Masih ditelusuri terus kekayaannya," jelas Johan.

Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap rumah pribadi Akil di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK juga telah memasang plang sita dan garis KPK di rumah ini.

Tim penyidik KPK juga memasang plang sita pada rumah dan tanah di Desa Karang Duhur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Rumah dan lahan di Kebumen ini diduga milik Muhtar Ependi, orang yang diduga sebagai calo atau perantara Akil dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan TPPU.

KPK juga sudah menyita sebuah rumah, kemudian sebidang lahan di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga milik Akil dan kerabatnya. Selain itu juga ada kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Cimulek, Desa Waluran, Sukabumi, Jawa Barat.

Selain menyita lahan dan bangunan, KPK juga mengamankan total 33 mobil terkait kasus Akil. Dua mobil terakhir berupa Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova diamankan pada Selasa (10/12) lalu dari rumah Akil di Pancoran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement