Kamis 12 Dec 2013 20:08 WIB

Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Permudah Tugas KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, mengatakan usulan pembatasan transaksi tunai pada pemilu 2014 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harusnya disambut baik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena pembatasan transaksi tunai bisa mempermudah KPU dalam melakukan audit dana kampanye.

"Usulan yang baik dari PPATK itu sebaiknya bisa disambut baik oleh KPU. Langkah ini bisa membantu KPU untuk melakukan audit dana kampanye," kata Veri di Jakarta, Kamis (12/12).

Jika tidak terpantau lewat rekening caleg, menurutnya, KPU sendiri akan mengalami kesulitan untuk melacak dana kampanye caleg. Karena laporan pemasukan dan pengeluaran yang disampaikan caleg ke parpol belum menjamin melingkupi semua transaksi keuangan caleg tersebut untuk kepentingan pencalonannya.

Meski UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU tidak mewajibkan caleg melaporkan rekening dana kampanye, menurut Veri, aturan tersebut bisa dipandang lebih bijak. Peserta pemilu juga bisa diterjemahkan sebagai partai politik dan caleg. Karena caleg ikut serta dalam proses pemilu, sebagai calon wakil yang akan dipilih rakyat.

"Prinsipnya, bagaimana bisa menertibkan dana kampanye dan memudahkan untuk auditnya. Sebenarnya prinsip transaksi di atas Rp 100 juta harus lewat transaksi perbankan itu sudah berlaku umum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, meminta agar dilakukan pembatasan transaksi uang tunai dibatasi sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Transaksi di atas Rp 100 juta harus dilakukan melalui rekening yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia. Pembatasan tersebut untuk menghindari praktik korupsi politik yang biasa terjadi pada pemilu.

Menurutnya, rancangan beleid tersebut sudah dipresentasikan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan Bank Indonesia. Terakhir, Yusuf mengungkapkan, pemerintah lewat menteri sekretaris kabinet sudah memberi respons positif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement