Jumat 23 May 2025 10:23 WIB

Blokir Rekening Nasabah, PPATK: Agar tak Digunakan untuk Pidana

Presiden ingatkan PPATK jaga rekening nasabah agar tak disalahgunakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Foto: Antara//Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk menjaga rekening-rekening nasabah agar tidak disalahgunakan untuk pidana.

“Beliau (Presiden) mendukung semua. Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah ya. Jadi, agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau dijaga semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ditemui di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (22/5).

Baca Juga

Ia menghadap Presiden Prabowo di Istana untuk melaporkan berbagai isu, termasuk soal kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening bank.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memastikan kebijakan pemblokiran, termasuk soal dampaknya terhadap sejumlah rekening yang tidak dorman, juga telah dibicarakan.

Ia menekankan rekening-rekening nasabah yang tidak bermasalah dapat langsung direaktivasi atau dihidupkan kembali.

“Ya itu bisa langsung direaktivasi kok. Gak ada masalah,” katanya.

Ia menyebut Presiden juga memberikan beberapa arahan kepada PPATK terkait dengan persoalan-persoalan lain.

Namun, ia tidak mengungkap isi arahan lengkap Presiden itu.

“Banyak yang dibahas ya. Banyak yang diarahkan sama Beliau,” katanya.

PPATK pada minggu ini sempat membekukan sementara 28.000 rekening yang dinilai pasif sepanjang 2024. Data-data rekening yang disebut pasif itu diperoleh PPATK dari perbankan.

Langkah itu dilakukan PPATK mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement