REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sitok Srengenge terhadap RW (22 tahun) masih berjalan. Kini, RW ditemani pengacaranya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/12).
Untuk materi pemeriksaan tersebut masih seputar pasal yang disangkakan kepada Sitok Srengenge yaitu 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini mengancam bagi pelanggarnya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ketika ditanya mengenai adanya pasal baru dalam kasus ini seperti Pasal 285 yaitu tentang tindakan pencabulan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto belum ingin berkomentar lebih jauh.
Ia lebih mengedepankan kepada proses pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai terkait kasus itu. ''Kan nanti akan kita lihat apakah pasal itu cukup atau tidak,'' kata dia, Kamis (12/12).
Jika memang Sitok dikenakan pasal lain seperti 285 tentang tindakan pencabulan, diduga pelaku pun masih belum tentu langsung ditahan sekalipun sudah pasti menjalani pemeriksaan.''Penahanan itu tergantung penyidik dan sifatnya subyektif, tapi yang jelas perkara dilanjutkan,'' kata Rikwanto.