Selasa 10 Dec 2013 18:28 WIB

Bu Pur Tantang Hakim Hadirkan Mantan Dirjen Anggaran

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Anwar, mengungkapkan, pengakuan Sylvia Sholeha alias Bu Pur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sangat rinci dan terang sekali.

Menurut Anwar, Bu Pur mengakui keterlibatannya dalam skandal korupsi yang melibatkan nama-nama politikus di Indonesia. Diantaranya melibatkan mantan ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Malarangeng. 

Namun bu Pur kembali menampik pengakuan dalam BAP tersebut. ''Maaf pak. Saya tidak pernah menyatakan yang seperti itu pak." Bu Pur malah mengungkapkan, saat disidik KPK, dirinya hanya ditanya oleh penyidik tentang hubungan dia dengan Sudarto. Tapi Bu Pur menjawab sendiri ucapannya itu dengan mengatakan, ''saya tidak kenal.''

"Memang saya tidak kenal,'' ujar Bu Pur. Dia pun menantang Majelis Hakim agar Sudarto dihadirkan dalam persidangan agar dikonfrontir dengan dirinya. Untuk diketahui, Sudarto adalah Dirjen Anggaran di Kemenkeu pada 2010. Sedangkan Malik adalah staf dari Sudarto. Keduanya dikatakan terkait dengan lolosnya anggaran proyek P3SON. 

Bu Pur mengatakan, saat diperiksa KPK, dia mengungkapkan keterkaitannya dengan Sudarto terjadi lantaran Arif. Kata dia, Arif meminta dirinya untuk menanyakan lewat sms tentang proyek tersebut.''Bu tolong di sms pak Sudarto. Sampai dimana?'' terang dia. 

Pertanyaan Arif ditanggapi balik olehnya. ''Apanya yang sampai dimana?,'' ujar dia kepada Arif. Bu Pur melanjutkan, lantaran tidak paham dengan maksud Arif, lantas Arif menuliskan sendiri pesan singkat yang hendak dikirimkan ke Sudarto. Sms dari Arif ke Bu Pur itu pun lengkap dengan nomor pribadi Sudarto. 

Arif bermaksud agar bu Pur melanjutkan sms tersebut ke Sudarto. ''Ya saya teruskan saja pak sms nya,'' terang Bu Pur di hadapan majelis. Majelis hakim menuntaskan petanyaan terhadap Bu Pur dengan kembali mendesak mengakui perkenalannya dengan Sudarto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement