Selasa 17 Dec 2013 18:34 WIB

Wafid Sebut Bu Pur Berperan Terkait Perubahan Tahun Jamak Hambalang

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
 Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lolosnya anggaran senilai Rp 2,5 triliun untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di kemenkeu tidak lepas dari peran Sylvia Sholehah alias bu Pur. 

Mantan sekertaris kemeterian olah raga (sesmenpora) Wafid Muharram mengatakan, tanpa peran Bu Pur anggaran pembangunan di tahun jamak itu tak akan turun.

Wafid mengungkapkan peran bu Pur saat jadi saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa korupsi P3SON Deddy Kusdinar. Deddy adalah mantan kepala biro keuangan dan rumah tangga di kemenpora. 

Wafid mengungkapkan, peran bu Pur sama seperti lakon Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gunawan. Nama-nama terakhir, dikatakan Wafid adalah pemeran utama melobi kemenkeu agar nilai proyek itu segera diloloskan.

"Ibu Pur juga ikut ke sana (ke kemenkeu untuk meloloskan anggaran)," kata Wafid di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (17/12). 

Ungkapan tersebut diungkap Wafid saat tim penasehat hukum Deddy menanyakan tentang pihak yang mengurus nilai proyek P3SON di Kemenkeu agar tidak dihambat. Wafid menerangkan, selain dirinya dan Deddy, tim lain yang mendatangi Kemenkeu adalah Bu Pur dan Arif.

Sementara Widodo yang dikatakan Wafid sebagai sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meyakinkan kemenkeu. "Ya, beliau (bu Pur) menyatakan siap. Ya, alhamdulillah... Beliau mengatakan ke saya, dia siap ikut datang ke sana (Kemenkeu)," sambung Wafid. 

Kata dia, Bu Pur dengan timnya mengaku sudah menemui menkeu Agus Marto Wardoyo dan wamenkeu Anny Ratnawati. Namun, Wafid melanjutkan persetujuan nilai anggaran itu datang setelah adanya nota persetujuan atas nama Anny. "Saya tidak tahu siapa yang berhasil (meyakinkan nilai anggaran itu)," ujar Wafid.

Terkuak dalam persidangan sebelumya, Bu Pur mengaku tidak tahu tentang proyek P3SON Hambalang. Bahkan bu Pur membantah keterangannya di Berita Acara Perkara (BAP) saat disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kesaksiannya saat persidangan, Selasa (10/12) Bu Pur mengatakan telah dipaksa KPK agar namanya terlibat dalam skandal Hambalang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement