Kamis 05 Dec 2013 18:17 WIB

Soal Sanksi untuk Parpol, KPI Serahkan ke KPU dan Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
KPI
KPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam menyiarkan politik terkait pemilu 2014. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.

Ketua KPI, Judhariksawan menjelaskan, sanksi yang diberikan memang hanya administrasi. Sesuai konstruksi hukum dan UU Penyiaran, KPI memberikan surat teguran tertulis yang pertama kepada enam lembaga penyiaran tersebut.

Apabila dalam jangka waktu tertentu lembaga penyiaran melakukan pelanggaran yang sama akan dikeluarkan surat teguran kedua. Jika masih terus melanggar, KPI akan menaikkan sanksinya.

"Ada penghentian sementara mata acara yang bermasalah. Atau pengurangan durasi siaran. Tapi sanksinya memang hanya bersifat administratif kepada lembaga penyiaran," ujar Judhariksawan, Kamis (5/12).

Sementara sanksi terhadap peserta pemilu yang berita, iklan, atau program-nya ditayangkan ke enam lembaga penyiaran itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, dalam UU Pemilu nomor 8/2012, serta Peraturan KPU telah dijelaskan kewenangan penindakan sanksi dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.

"KPI hanya menindak lembaga penyiaran sesuai dengan UU Penyiaran dan mengambil definisi kampanye sesuai dengan UU Pemilu nomor 8/2012," kata dia.

Rabu (4/12), ujarnya, KPI telah memanggil enam statsiun televisi tersebut. Mereka mendapat penjelasan pelanggaran yang telah dilakukan. Termasuk meminta untuk segera dilakukan perbaikan dan perubahan terkait unsur-unsur yang dinilai tidak proporsional dan melanggar. 

Teguran terhadap enam lembaga penyiaran tersebut juga sudah ditembuskan dan direkomendasikan kepada KPU dan Bawaslu untuk tindak lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement