Rabu 04 Dec 2013 07:29 WIB

Menkes: Produk Farmasi Dipisahkan dari Makanan-Minuman

Vaksin Cacar
Foto: bioweapons.gurtnerdesign.com
Vaksin Cacar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi, menyatakan sertifikasi halal untuk produk farmasi memerlukan kajian menyeluruh karena obat atau vaksin merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak.

"Perlu kajian menyeluruh. Produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH)," katanya dalam pernyataan, kemarin. Dia menjelaskan, sulit membuat sertifikasi halal pada obat dan vaksin.

Menteri memberikan contoh, untuk vaksin yang tidak mengandung babi, namun katalisatornya mengandung unsur babi, maka akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Kerumitan akan timbul, jika vaksin itu dibutuhkan secara mendesak, misalkan orang dengan penyakit kronis yang perlu segera mengonsumsi obat atau vaksin.

Sementara, orang sakit tersebut tidak boleh mengonsumsi obat atau vaksin yang dibutuhkan karena tidak memiliki sertifikat halal. Ia juga menambahkan bahwa Kemenkes tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Baghowi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi hambatan RUU ini segera diundangkan. "Sebenarnya, DPR setuju dengan RUU ini. Tapi poin-poin yang ada di dalam draf RUU yang membuatnya alot," ujarnya.

Poin itu terkait wajib tidaknya aturan ini diterapkan nantinya. "MUI minta ini mandatori (wajib), sementara DPR sudah mulai mengarahkan pada voluntary (sukarela). Tapi bagaimana dengan pengusaha kecil," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement