REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sembrono menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan Rabu (3/12). Apalagi bila KPU melegalisasi pemilih fiktif dengan memasukkannya ke dalam DPT.
"Pastikan dulu ada orangnya ada atau tidak. Kalau tidak itu melegalisasi pemilih fiktif," kata Ketua Tim Kajian Teknis DPT PDIP, Arif Wibowo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurutnya, meski KPU dan Kemendagri sepakat DPT bermasalah tersisa 3,3 juta jiwa, namun belum dijelaskan perubahan tersebut secara detil kepada masyarakat. KPU diminta menjelaskan hasil perbaikan DPT berdasarkan nama dan alamat kepada semua pemangku kepentingan.
Selain itu, KPU diminta menyandingkan DPT hasil perbaikan dengan data yang dimiliki Kemendagri, dan data yang dimiliki parpol. "Kami siap menyandingkan data kami dengan data KPU dan data Kemendagri," ujarnya.
Arif pun tetap meminta KPU tetap harus mempertimbangkan validitas dan akurasi data pemilih tersebut. Meski pun penetapan hasil perbaikan DPT merupakan kewenangan penuh KPU.
Termasuk memastikan agar tidak ada pemilih fiktif dalam DPT yang ditetapkan. Lantaran dari temuan PDIP, setidaknya ditemukan sekitar 20 persen DPT fiktif.
Ia juga meminta KPU untuk memastikan finalisasi DPT bersifat clean and clear. Selain sesuai dengan ketentuan undang-undang, juga harus memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan. Termasuk masukan partai politik. "Istana sudah pesankan. Tetapkan DPT, tapi jangan terburu-buru," ujar dia.