REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ribuan burung liar berbagai spesies dalam kotak kardus dan keranjang, gagal diselundupan ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung tanpa dokumen lengkap tersebut diangkut mengunakan mobil boks dan bus penumpang.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang membawa sekitara 3.300 burun, dan dua mobil. "Burung ini burung liar bukan satwa dilindungi," kata Bayu Aji, Senin (2/12).
Ia mengatakan petugas di Pelabuhan Bakauheni, mendapatkan dua mobil boks BE 9260 DL dan Bus Sumber Waras AA 1540 AA, dengan pelaku yang membawa bernama Periadi (warga Kota Baru, Jambi), dan Nurudin (warga Palas, Lampung Selatan), saat melintas di pintu masuk pelabuha, Jumat (29/11) malam.
Dua pelaku, kata dia, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan lengkap dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
Pelaku dimintai keterangan namun tidak ditahan, karena barang yang dibawa bukan satwa dilindungi. Burung tersebut disimpan dalam kota 53 kardus dan 30 keranjang.
Dari keterangan pihak BKSDA Lampung, 3.300 ekor burung tersebut, bukan satwa yang dilindungi, namun satwa liar. Jenisnya yakni prenjak, ciblek, perling, dan cerocok. Burung-burung ini akan dilepasliarkan oleh BKSDA kembali setelah selesai pemeriksaan.
Dalam ketentuan yang berlaku di BKSDA Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) 1999, pelaku yang membawa satwa liar jenis burung tidak ditahan, tetapi dikenakan sanksi administrasi atau pencabutan izin dan denda sekitar Rp 250 juta.