REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua pengusaha limbah Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Selasa (19/11).
"Tersangka berinisial SE. Dia diduga kuat sebagai dalang dari penganiayaan pengusaha limbah di depan PT Toyo Seal, Kawasan MM 2100," Kabag Humas Polresta Kabupaten Bekasi AKP Bambang Wahyudi di Cikarang, Minggu.
Menurut dia, penetapan SE sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Fanny Hermawan (30) dan Masara (33), warga Cikarang Barat yang berprofesi sebagai pengusaha limbah.
"Kedua korban babak belur dihajar belasan orang suruhan karena perebutan limbah. Satu di antara penganiaya merupakan oknum TNI," katanya.
Menurut dia, polisi berhasil mengungkap identitas tersangka berdasarkan keterangan kedua korban serta sejumlah saksi.
"Kami juga memiliki bukti tambahan berupa rekaman CCTV di pos keamanan pabrik, yang sempat merekam aksi pengeroyokan tersebut," katanya.
Bambang mengatakan bahwa tersangka yang merupakan warga Plumpang Semper, Gang Masjid Al Quromah Nomor 4 RT 13/03, Kelurahan Badak Selatan, Jakarta Utara, saat ini dalam pengejaran polisi.
"Tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang, sedangkan untuk oknum TNI yang ikut dalam pengeroyokan, kami serahkan penanganannya ke Pomdam Jaya," katanya.
Sementara itu, Mahmud (38), salah satu kerabat korban berharap agar tersangka bisa segera ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berterima kasih kepada polisi yang berhasil mengungkap kasus ini dan kami harap pelaku bisa segera ditangkap untuk segera dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.