REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepekan menjelang batas akhir perbaikan pada 4 Desember nanti, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoreksi telah mencapai 8,2 juta pemilih. Dari 10,4 juta DPT yang dinyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya bermasalah saat ini tersisa 2,2 juta pemilih.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan, setiap daerah telah melakukan verifikasi di lapangan. Pada pekan pertama pascapenetapan DPT pada 4 November ditemukan 3,1 juta pemilih dengan lima variabel sesuai UU Pemilu Nomor 8/2012, lengkap dengan NIK.
"Temuan Dukcapil terus bertambah, totalnya sudah lima juta DPT yang terkoreksi. Kalau ditambah dengan temuan KPU yang 3,2 juta, jadi sisanya sekitar 2,2 juta lagi," kata Irman, Kamis (28/11).
Menurutnya, dari verifikasi yang dilakukan dukcapil, belum ditemukan pemilih yang benar-benar tidak memiliki identitas kependudukan dan NIK. Sehingga, sampai saat ini Kemendagri belum mengeluarkan NIK baru sama sekali.
Menurutnya, masalah dalam 10,4 juta DPT bukan karena penduduk yang tidak memiliki NIK. Namun bermula karena identitas nama atau tanggal lahir tidak dicatat secara lengkap oleh
panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Hal tersebut terkonfirmasi ketika Kemendagri menemukan nama lengkap atau tanggal lahir yang bersangkutan saat penyisiran ke lapangan.
"Jadi data 10,4 juta itu masalahnya di NIK kan versi KPU. Kalau dicek di data Kemendagri, kan belum tentu yang dimaksud KPU itu tidak ada NIK-nya," ujarnya.
Saat disisir di lapangan, Dukcapil menemukan nama lengkap dan tanggal lahir pemilih. Dari data tersebut, bisa ditelusuri NIK masing-masing dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Karena itu, lanjut Irman, sejak awal Kemendagri tidak mau langsung memberikan NIK untuk pemilih dalam DPT dengan NIK invalid. Sebab, jika langsung diberikan NIK, sama saja dengan melegalkan pemberian NIK tapi belum dibuktikan keberadaan orangnya.
"Itu gunanya tim itu turun dan kemarin sudah dituntaskan sebanyak lima juta kita temukan ada di DP4," jelas Irman.