Kamis 28 Nov 2013 10:48 WIB

Sidang Rusli Zainal, Enam Saksi Dihadirkan KPK

Gubernur Riau Rusli Zainal
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Riau Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan enam saksi untuk perkara korupsi kehutanan atas terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis (28/11).

"Hari ini ada enam saksi lagi yang kami hadirkan di persidangan. Masih untuk kasus kehutanan belum korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON)," kata Riyono, selaku JPU dari KPK kepada Antara sebelum dimulainya sidang lanjutan Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keenam saksi terdiri atas Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin. "Mereka dihadirkan sama seperti saksi sebelumnya, hanya dimintai keterangan di hadapan majelis. Itu karena mereka dianggap mengetahui perkara RZ (Rusli Zainal)," katanya.

Pada sidang lanjutan kali ini, Rusli hadir dan berada di sel tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Rusli seperti biasa didampingi tim kuasa hukum dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya, Selasa (26/11) juga menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dan terdakwa yang sama.

Tiga saksi itu meliputi Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Kabupaten Pelalawan serta dua lainnya masing-masing Said Edy dan Guni Widardo.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kali ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.15 WIB.

Rusli sebelumnya juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan eksepsi oleh Kuasa Hukum serta putusan sela Majelis Hakim.

JPU KPK berencana untuk menghadirkan sebanyak 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. KPK Secara keseluruhan telah mendapatkan 150 saksi yang dimintai keterangan untuk perkara Rusli.

Banyaknya saksi karena politisi Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dakwaan berbeda mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau.

Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.

JPU menyebutkan tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, di antaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primair dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement