Rabu 27 Nov 2013 10:23 WIB

Demi Solidaritas, Pelayanan di RSUD Kota Bekasi Ditunda

Sejumlah mahasiswa kedokteran dan dokter di Fakultas Kedokteran Kampus A Universitas Airlangga Surabaya menolak kriminalisasi dokter
Foto: Antara
Sejumlah mahasiswa kedokteran dan dokter di Fakultas Kedokteran Kampus A Universitas Airlangga Surabaya menolak kriminalisasi dokter

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kalangan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menunda pelayanan kesehatan selama satu jam, Rabu (27/11). Penundaan karena mereka ikut dalam aksi solidaritas penolakan kriminalisasi dokter.

"Kami tidak menghentikan secara total layanan kepada masyarakat, hanya sekadar menunda waktu buka pelayanan poliklinik dari semula jam 09.00 WIB, jadi baru aktif lagi jam 10.00 WIB," kata Ketua IDI Kota Bekasi Anthony D Tulak, di Bekasi.

Menurut dia, aksi solidaritas terhadap kasus hukum yang menjerat rekan kerja mereka di Manado itu merupakan instruksi dari IDI Pusat.

"Ada imbauan dari IDI pusat untuk melakukan aksi solidaritas di seluruh daerah, termasuk Kota Bekasi," katanya.

Menurut dia, instruksi tersebut tidak bersifat wajib karena akan diterjemahkan oleh masing-masing pimpinan rumah sakit. "Tergantung mereka mau lakukan layanan atau tidak," katanya.

Untuk sejumlah anggota IDI yang bertugas di RSUD Kota Bekasi, kata dia, aksi tersebut ditandai dengan orasi dan pemasangan pita hitam pada seragam dokter. "Pita hitam ini merupakan visualisasi dari bentuk solidaritas sesama rekan kerja seprofesi atas kasus yang menimpanya," katanya.

Aksi serupa juga diikuti sejumlah dokter dari Rumah Sakit Hermina Grand Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Hari ini hanya dokter umum yang berjaga, sementara layanan lain tidak ada karena ikut aksi solidaritas," ujar salah satu resepsionis rumah sakit tersebut.

Menurutnya, pelayanan terhadap pasien baru akan berjalan normal lagi mulai Kamis (28/11). "Untuk konsultasi anak dan dokter gigi baru besok dimulai lagi," katanya.

Ayu, seorang dokter di salah satu rumah sakit di Manado ditahan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada 8 November 2013. MA menjatuhkan vonis itu setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement