Sabtu 30 Nov 2013 18:56 WIB

Berdasar KUHP, KY Sebut Dokter Ayu Dkk Lalai

 Sejumlah dokter melakukan aksi solidaritas tolak kriminalisasi dokter di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (27/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Sejumlah dokter melakukan aksi solidaritas tolak kriminalisasi dokter di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (27/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO --Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Suparman Marzuki, mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), dokter Dewa Ayu bersama dua rekannya lalai dalam menjalankan tugas.

Suparman Marzuki di Gorontalo, Sabtu (30/12), menjelaskan, jika melihat putusan Mahkamah Agung, ada lima hal yang membuat para dokter itu dinilai telah lalai, di antaranya tidak memiliki izin praktik, dan tanda tangan korban sengaja dipalsukan.

Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan KUHP memenuhi unsur pelanggaran pasal 359 tentang kelalaian dan menyebabkan seseorang meninggal dunia. "Sementara menurut undang-undang kesehatan atau kode etik kedokteran, mungkin hal itu belum tentu bersalah," kata Suparman.

Dalam hal ini, kata dia, diperlukan sinkronisasi atau harmonisasi terkait pembuatan undang-undang, mengingat dalam membuat produk hukum sering kali tidak dipikirkan dampaknya.

Dokter spesialis kandungan di Gorontalo Tonie Doda SpOG sempat berkomentara bahwa putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung atas ketiga dokter yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, merupakan preseden buruk di dunia kedokteran Indonesia.

Dalam aksi beberapa waktu lalu pun, juru bicara para dokter, Romi Abdjul, mengatakan bahwa mereka menolak putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, yang dinyatakan bersalah atas kasus malapraktik.

Menurut Romi, rekan sejawat mereka itu sudah melakukan semua prosedur sehingga tidak ada unsur malapraktik yang menyebabkan kematian pasien.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement