REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dokter Dewa Ayu bersama dua rekannya lalai dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, jika melihat putusan Mahkamah Agung, ada lima hal yang membuat para dokter itu dinilai telah lalai. Antara lain, tidak memiliki izin praktik dan tanda tangan korban sengaja dipalsukan.
Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan KUHP memenuhi unsur pelanggaran pasal 359 tentang kelalaian dan menyebabkan seseorang meninggal dunia. "Sementara menurut undang-undang kesehatan atau kode etik kedokteran, mungkin hal itu belum tentu bersalah," kata Suparman di Gorontalo, Sabtu (30/11).
Dalam hal ini, kata dia, diperlukan sinkronisasi atau harmonisasi terkait pembuatan undang-undang. Mengingat dalam membuat produk hukum sering kali tidak dipikirkan dampaknya.
Sebelumnya dokter spesialis kandungan di Gorontalo Tonie Doda SpOG mengatakan, putusan berkekuatan hukum tetap dari MA atas ketiga dokter yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian merupakan preseden buruk di dunia kedokteran Indonesia.
Dalam aksi beberapa waktu lalu pun, juru bicara para dokter, Romi Abdjul mengatakan, menolak putusan MA terhadap ketiga dokter yang dinyatakan bersalah atas kasus malpraktik tersebut.
Menurut Romi, rekan sejawat mereka itu sudah melakukan semua prosedur. Sehingga tidak ada unsur malpraktik yang menyebabkan kematian pasien.