REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus 'S' (38) warga Pusponjolo, Semarang Barat ,yang tega menodai anak tirinya hingga hamil lima bulan.
"Ada laporan dari masyarakat, kami cek ternyata benar," kata Kapolsek Semarang Barat, Komisaris Yani Permana, di Semarang, Selasa.
Menurut dia, tersangka menodai dua anak tirinya sekaligus yang masih berusia 16 dan 13 tahun. Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak dua tahun lalu hingga akhirnya salah satu anaknya kini hamil.
Ia menuturkan tersangka mengaku tidak pernah diberi 'jatah' oleh istrinya. "Sedang dicek, tidak mungkin kalau tidak pernah diberi 'jatah'," katanya.
Ia mengungkapkan dari perkawinan selama sembilan tahun dengan istri itu, tersangka sudah dikaruniai empat anak. Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dikenakan pasal perkosaan dan pencabulan terhadap anak," katanya.