REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut berperan dalam pengurusan sertifikat tanah di Hambalang. Tanah itu merupakan lokasi tempat Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) akan dibangun.
Mantan sekretaris utama (sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung mengaku pernah mendengar nama Anas dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) Hak Pakai tanah di Hambalang. Ia mendengar itu saat dihubungi anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono sekitar akhir Desember 2009.
"(Ignatius mengatakan) dimintai tolong Pak Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum, untuk memonitor SK pemberian hak pakai," kata dia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/11).
Managam menyatakan sudah mengenal Ignatius karena Komisi II DPR merupakan mitra BPN. Dalam rapat dengar pendapat, ia mengenal Ignatius. Managam sempat lupa akan permintaan Ignatius untuk memonitor SK Hak Pakai tanah di Hambalang tersebut. Pada awal Januari 2010, ia baru mengingatnya kembali. "Januari saya monitor sudah turun (SK)," kata dia.
Namun, Managam membantah kalau telepon dari Ignatius memengaruhi turunnya SK tersebut. Ia mengaku sebelumnya tidak memantau konsep SK yang sudah ada di Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Ia baru memonitor SK Hak Pakai tanah seluas 32 hektare itu ketika prosesnya hampir berakhir. "Bukan karena ditelepon itu diproses," ujar dia.
Pada 6 Januari, menurut Managam, Ignatius menemuinya di kantor untuk mengambil SK Hak Pakai tersebut. Ia pun meminta sekretarisnya untuk mengantar Ignatius ke bagian tata usaha untuk mengambil SK. Namun, saat itu Kepala TU melapor kepada dia. "Ini Pak Ignatius tidak membawa surat kuasa (dari menpora)," kata dia.
Seharusnya, menurut Managam, SK asli tidak boleh diberikan ketika tidak ada surat kuasa. Ia mengatakan, yang bisa hanya berupa foto kopi. Namun, Ignatius saat itu ingin meminta SK asli. "(Ignatius mengatakan) Masa tidak percaya sama orang tua," kata Managam.
Menurut Managam, Ignatius mengatakan surat kuasa akan menyusul. Karena sudah mengenal Ignatius dan melihat sosoknya, Managam pun akhirnya setuju untuk memberikan SK Hak Pakai asli itu. Ia berkeyakinan Ignatius tidak akan menyalahgunakan SK tersebut. Menurut Managam, Ignatius kemudian menandatangani tanda terima pengambilan SK di hadapannya dan juga kepala bagian TU.
Hakim anggota Ugo mencecar tindakan Managam yang sudah menyetujui untuk memberikan SK asli pada Ignatius. Karena Managam sudah mengetahui permohonan SK tersebut datang dari kemenpora. Bukan dari Ignatius atau pun DPR.
Apalagi, Managam mengaku tidak mengonfirmasi ke kemenpora adanya penyerahan SK itu kepada Ignatius. "Tidak boleh begitu, Pak," kata hakim.
Managam beralasan sudah mengenal Ignatius. Memang secara prosedur, ia mengakui, hal itu tidak dapat dilakukan. Apalagi hingga saat ini, surat kuasa untuk pengambilan SK asli oleh Ignatius tidak pernah masuk ke BPN.
Menurut Managam, SK Hak Pakai itu menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah di Hambalang. Ia yakin SK itu tidak disalahgunakan karena sertifikat tanah untuk kemenpora itu pada akhirnya keluar. Meski pun, ia tidak melihat bentuk asli sertifikat itu. "Saya lihat foto kopi sertifikat itu sudah diberikan," kata dia.
Managam tidak mengetahui siapa yang mengambil atau menerima sertifikat itu. Ia mengatakan setelah menyetujui penyerahan SK Hak Pakai pada Ignatius, dia tidak memonitor lagi perkembangannya. Managam juga mengakui tidak melaporkan adanya telepon dari Ignatius untuk memonitor SK tersebut pada Kepala BPN saat itu. "Transisi Natal, Tahun Baru, waktu singkat. Belum sempat melapor," ujar dia.