Kamis 21 Nov 2013 20:21 WIB

Mantan Bupati Merauke Ditahan di LP Abepura

Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Mantan Bupati Merauke Jhon Gluba Gebse, sejak Kamis (21/11) ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Abepura sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Merauke.

Waka Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva kepada Antara di Jayapura, Kamis mengakui, setelah pihaknya menyatakan berkas tersangka kasus korupsi senilai Rp 18 M itu lengkap atau P-21 maka Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Penyerahan itu sendiri, kata Waka Kejati Papua,dilaksanakan Kamis (21/11) di Kejati Papua oleh pihak Mabes Polri.

Dikatakan, dengan diserahkannya tersangka maka pihaknya langsung mempersiapkan surat dakwaan beserta perlengkapan lainnya sehingga nantinya kasus tersebut akan disidangkan dipengadilan tindak pidana korupsi di Jayapura.

"Jaksa selaku penuntut umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan dakwaan untuk tersangka," jelas Da Silva seraya menegaskan sidangnya akan digelar di pengadilan tipikor Jayapura.

Sementara itu menurut data yang dihimpun, kasus korupsi souvenir kulit buaya juga menyeret dua mantan pejabat di lingkungan pemda Merauke yakni mantan Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto dan mantan Sekda Merauke drg Joseph Rinta.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Tersangka mantan Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto diperiksa penyidik reskrim khusus Polda Papua sedangka mantan Sekda Merauke drg Joseph Rinta kasusnya ditangani Polres Merauke.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement