Kamis 21 Nov 2013 19:45 WIB

Dua Bayi Tiga Bulan Dideportasi Dari Malaysia

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,jakarta--Dua bayi berusia tiga bulan yang lahir di penjara Kota Kinabalu, Negeri Bagian Sabah Malaysia turut dideportasi pemerintah Malaysia bersama 125 WNI bermasalah lainnya melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Nuraeni, ibu dari bayi tersebut di Nunukan, Kamis mengatakan, bayinya kembar yang kedua-duanya berkelamin laki-laki itu lahir ketika menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Kota Kinabalu.

Ia mengatakan, bayi yang baru berusia tiga bulan itu pada saat dilahirkan dan selama berada di dalam tahanan tetap mendapatkan perawatan dari petugas. Kedua bayi kembar itu diberi nama Asril dan Saiful Arif.

Ia mengaku bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Ranau Sabah Malaysia bersama suaminya yang saat ini berada di tempat kerjanya.

Karena itu dia sangat berharap dapat kembali ke tempat kerjanya semula bersama kedua bayinya yang masih merah itu.

"Saya harapkan bisa cepat kembali ke Ranau karena suami saya masih berada disana. Lagi pula kedua anak kembar saya ini butuh ketenangan," katanya saat berada Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sebelum dilakukan pendataan oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan dan aparat kepolisian setempat.

Nuraeni yang kedua orangtuanya berasal dari Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan itu, mengaku lahir di Kota Kinabalu 22 tahun silam dan tertangkap aparat kepolisian Malaysia saat razia di rumahnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Saya kena tangkap sama polisi sana saat razia di camp. Kebetulan suami saya pergi bekerja sehingga tidak kena tangkap dia," katanya.

Dia mengaku tertangkap ketika sedang hamil sembilan bulan atau sedang menunggu hari melahirkan, 10 hari kemudian melahirkan di dalam tahanan.

Ketika tertangkap oleh aparat kepolisian Malaysia Nuraeni digiring ke PTS Kemanis bersama dua anaknya yang lain yang baru berusia tiga tahun dan satu tahun lebih.

Dewi, seorang WNI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menggendong salah satu bayi kembar itu, mengatakan, dirinya dideportasi karena tertangkap saat razia di tempatnya bekerja di Keningau Sabah dan menjalani kurungan di PTS Kemanis selama lima bulan.

Dia mengaku bekerja di kilang padi sejak tiga tahun lalu tanpa menggunakan paspor sehingga tertangkap saat razia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement