Kamis 21 Nov 2013 14:06 WIB

Materi RUU Legislatif Dinilai Sarat Kepentingan Parpol

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan materi rancangan undang-undang terkait legislatif atau RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai sarat akan kepentingan partai politik.

"RUU MD3 sangat erat materi muatannya dengan kepentingan partai politik dalam kelembagaan DPR," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11). Menurut Ronald, salah satu materi muatan RUU MD3 yang erat dengan kepentingan politik adalah materi pembahasan tentang keberadaan fraksi di DPR.

Ketentuan mengenai fraksi, ujar dia, seharusnya menjadi salah satu sasaran revisi UU MD3 terutama mengenai dasar pembentukannya. Ia mengemukakan, penentuan mengenai syarat atau kriteria pembentukan dan peran fraksi harus diputuskan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan guna menjaga objektifitas dari para pembentuk undang-undang.

"Apabila ketentuan itu dibahas setelah diketahui hasil Pemilu 2014 dan juga jumlah kursi yang diperoleh, maka ada potensi subyektivitas dalam pembahasan dan mengarah kepada bagi-bagi kekuasaan berdasarkan konfigurasi kekuatan partai politik di internal DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, Kiara mengusulkan agar pembahasan RUU MD3 harus dilakukan dengan disiplin dan fokus, serta menggunakan skala prioritas terhadap materi muatan tertentu. Ia menilai, selain RUU MD3, sejumlah RUU lainnya dengan materi muatan yang cukup banyak dan kompleks antara lain RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pemilukada.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Alirman Sori mengatakan partai politik berperan besar untuk menjadikan pemilih cerdas dalam pelaksanaan pemilu mulai dari pemilu kepala daerah, pemilu legislatif, hingga pemilu presiden. "Untuk menjadikan pemilih cerdas, maka partai politik juga harus cerdas dalam mengusung calon-calonnya sehingga terjadi keseimbangan."

Menurut Alirman, untuk menjadi pemilih cerdas maka partai politik harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, baik memberikan wawasan, pemahaman, maupun etika seperti tidak melakukan praktik politik uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement