REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memimpin penggerebekan penampungan TKI ilegal di sebuah rumah di Jalan K Nomor 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) malam.
"Menampung TKI ilegal adalah praktik perdagangan manusia, tindakan melanggar hukum," kata Jumhur.
Bersama aparat kepolisian dari Direktorat Pengamanan BNP2TKI, Jumhur mengamankan seorang pengelola penampungan itu dan mendapatkan sekitar 40 perempuan yang ditampung di tempat itu dan dijanjikan bekerja ke kawasan Timur Tengah.
Jumhur menegaskan, penggerebekan dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling) berdalih penempatan TKI.
Ia mengingatkan bahwa penempatan TKI harus berjalan sesuai prosedur resmi yang diatur pemerintah dan atas sepengetahuan Disnaker setempat.
Penempatan TKI ilegal, katanya, selain melanggar hukum dan merupakan tindak pidana, dan para korbannya sangat berisiko mendapatkan kekerasan.
BNP2TKI, katanya, mendata para perempuan itu untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sedangkan pengelola penampungan itu diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum.