Selasa 19 Nov 2013 13:06 WIB

Polisi Buru R, Rekonstruksi Holly Batal

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen kalibata City, Jakarta, Rabu (16/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen kalibata City, Jakarta, Rabu (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya membatalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly, Selasa (18/11). Pasalnya, ada hal penting yang harus dikerjakan pihak kepolisian.

''Kita sedang buru R,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (19/11). Rikwanto mengatakan, sebenarnya hari ini polisi sudah melakukan persiapan untuk rekonstruksi tersebut. Namun tiba-tiba, ada informasi yang menyebutkan keberadaan R.

Sekalipun Rikwanto tidak ingin mengatakan lokasinya, ia menjelaskan, dalam kaitan ini, penyidik di lapangan untuk memburu R. Rikwanto melanjutkan, ketika penangkapan PG di Banten, sebetulnya R tidak terlalu jauh dari PG.

Begitu PG tertangkap dan dipegang tangannya oleh pihak kepolisian, R langsung melarikan diri karena melihat penangkapan PG. ''Yang jelas, R masih tetap di Jawa,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement