Sabtu 16 Nov 2013 05:43 WIB

Pengamat: Segera Pulihkan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Petugas keamanan menjaga ruang sidang Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Petugas keamanan menjaga ruang sidang Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat bahwa wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipulihkan terlebih dahulu sebelum menangani sengketa-sengketa pemilu yang mungkin akan terjadi pada 2014.

"Karena 'distrust' (ketidakpercayaan) dari publik itu sudah meninggi dan meningkat tajam maka dalam waktu dekat ini kita harus segera pulihkan MK agar lembaga ini dapat melaksanakan tugasnya menangani sengketa pemilu," kata Siti di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang akan datang, MK harus segera "memulihkan" diri di tengah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga itu dalam menangani kasus sengketa pemilu.

Oleh karena itu, kata dia, perlu diperlukan suatu tim seleksi yang kredibel untuk membentuk komposisi hakim konstitusi yang baru yang dapat dipercaya sepenuhnya untuk

menangani kasus sengketa pemilu.

"Saya melihat publik tidak bisa lagi dipaksakan percaya terhadap hal yang tidak bisa dipercaya. Maka situasi ini harus direspon secara cerdas dengan cara membentuk tim seleksi hakim konstitusi yang terdiri dari pakar-pakar hukum yang betul-betul kredibel," ujarnya.

Kemudian, tim seleksi tersebut secara proporsional akan memilih orang-orang yang memang dianggap layak untuk masuk dalam tim hakim konstitusi, dengan mempertimbangkan profesionalisme dan kompetensi para calon untuk menjadi hakim konstitusi.

"Dan ketika si calon hakim konstitusi itu dinyatakan lulus oleh tim seleksi, harus dipastikan tidak ada kontroversi tentang kelulusan orang itu sebagai hakim konstitusi," katanya.

Terkait waktu yang singkat untuk membentuk komposisi hakim konstitusi yang baru, Siti mengatakan hal itu memang harus dilakukan agar tidak terjadi implikasi yang lebih rumit dalam penanganan kasus sengketa pemilu pada 2014.

"Hal itu harus bisa dilakukan daripada kita panjangkan komposisi hakim konstitusi yang ada sampai dengan April. Nanti, keputusan yang dibuat cenderung blunder karena publik sudah terlanjur tidak percaya. Ini akan lebih heboh implikasinya," ungkapnya.

"Oleh karena itu, lebih baik kita kejar seleksi hakim konstitusi baru ini hingga akhir Desember sehingga kita sudah punya komposisi (hakim konstitusi) baru. Kita harus paksakan hal ini karena ada keadaan 'distrust' publik yang begitu tinggi," kata Siti menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement