REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mencatat, terdapat tidak kurang dari 2600 sumur minyak tua di sekitar Sumsel. Dari jumlah tersebut baru sekitar 1400 sumur minyak yang dikelola secara resmi oleh PT Pertamina.
Sisanya menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution, masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat yang tinggal disekitar sumur itu.
Menurut Kapolda Sumsel, usai memimpin upacara HUT ke-68 Brigadir Mobil (Brimob) Kamis (14/11), Polri akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina, operator swasta serta aparat keamanan dalam melakukan penertiban terhadap usaha sumur minyak tua ilegal.
“Operasi penertiban akan jalan dan terus,” katanya. Mantan Wakabareskrim Polri mengungkapkan, sebagian besar sumur minyak tua tersebut dikelola tanpa dasar hukum yang jelas. Polri meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan aturan yang jelas untuk pemanfaatannya.
“Kepada pengelola sumur minyak tua illegal secepatnya mengurus perizinannya pada Kementerian ESDM. Kalau belum ada izin dari ESDM kami minta untuk tidak melakukan kegiatan,” pesannya.
Sebelumnya pada 10 November yang lalu, aparat keamanan gabungan dari Polri dan TNI menertibkan sumur minyak tua ilegal di Kelurahan Mangunjaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penertiban tersebut gagal karena mendapatkan perlawanan dari warga setempat.
Warga beralasan, sumur-sumur yang dikelola adalah sumur minyak yang telah ditinggalkan selama puluhan tahun tanpa ada pengelolaan dari pihak mana pun.