Kamis 23 Nov 2017 14:36 WIB

Muba Berminat Kelola Sumur Minyak Tua

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Penutupan sumur minyak ilegal oleh penambang liar wilayah kerja di PT Pertamina EP Asset 1 field Ramba pada area Mangunjaya di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan tim terpadu selain polisi juga melibatkan anggota TNI, Kamis (23/11)
Foto: Maspril Aries/Republika
Penutupan sumur minyak ilegal oleh penambang liar wilayah kerja di PT Pertamina EP Asset 1 field Ramba pada area Mangunjaya di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan tim terpadu selain polisi juga melibatkan anggota TNI, Kamis (23/11)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pascapenutupan 20 sumur minyak yang dikelola penambang liar oleh Pertamina EP di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pemerintah Kabupaten Muba berminat mengelola sumur-sumur minyak tua di daerahnya. Tim terpadu pada 21 November lalu berhasil menutup 20 sumur minyak. "Penutupan sumur minyak yang diusahakan secara ilegal tersebut berlangsung aman dan lancar," kata Bupati Muba Dodi Reza Alex, Kamis (23/11).

Selanjutnya pascapenutupan, Dodi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muba berminat untuk mengelola sumur minyak tersebut. "Di daerah kami banyak sumur-sumur minyak yang berusia sudah tua. Melalui BUMD Petro Muba kami ingin ikut terlibat mengelola sumur minyak tersebut," ujarnya.

Untuk bisa mengelola sumur minyak tua melalui BUMD PT Petro Muba, Dodi Reza Alex menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mempelajari peraturan yang mengatur tentang pengusahaan pertambangan pada sumur tua. Juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Untuk mengatur pengusahaan pertambangan pada sumur tua pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa. Dengan berhasil ditutupnya 20 sumur minyak ilegal di Muba tersebut, sejak 2016 Pertamina EP telah menutup sebanyak 104 sumur minyak tua yang selama ini dieksploitasi penambang ilegal yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 field Ramba pada area Mangunjaya.

Penertiban sumur ilegal oleh penambang liar tersebut dilakukan tim terpadu berdasarkan SK Gubernur Sumsel No 713/KPTS/DESDM/2017 Tanggal 13 November 201. Penertiban illegal drilling tersebut langsung dipimpin Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim dengan melibatkan pasukan pengamanan berjumlah 446 personel gabungan. Terdiri atas anggota TNI 67 personel, anggota Sub Denpom TNI dua personel, anggota Brimob 65 personel, anggota Shabara BKO Polda Sumsel 65 personel, anggota Polres Ogan Ilir 35 personel, anggota Polres Banyuasin 32 personel, anggota Polres Muba 132 personel, anggota Pol PP 60 personel, petugas pemadam kebakaran dan Dinas Kesehatan masing-masing empat  personel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement