Selasa 12 Nov 2013 05:25 WIB

Penertiban Atribut Kampanye Dilakukan Mulai Pekan Ini

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar mengatakan segera menertibkan baliho, spanduk dan atribut partai politik dan calon anggota legislatif yang melanggar aturan kampanye.

"Dalam pekan ini kami akan menertibkan dengan menurunkan seluruh atribut kampanye yang melanggar aturan," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan penertiban akan digelar pekan ini, sebab sebelumnya seluruh partai politik dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah disurati KPU tentang atribut yang melanggar aturan kampanye.

Penertiban, kata dia, akan digelar Satpol PP bersama Kepolisian, Panwaslu dan Bawaslu serta sejumlah satuan terkait lainnya.

Sementara Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menemukan 30 unit alat peraga kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 melanggar Peraturan KPU Nomor 15

Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Alat peraga yang melanggar tersebut berupa baliho dan spanduk kampanye serta bendera parpol," kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu Divisi Pelanggaran dan Penindakan Fatimah Siregar.

Alat peraga kampanye yang melanggar itu terdiri atas 10 baliho, empat spanduk dan 16 buah bendera partai. "Awalnya kami data 12 baliho yang melanggar namun dua baliho PKS, satu baliho Demokrat dan satu Baliho PAN sudah turun," katanya.

Sedangkan baliho yang belum turun yakni dua baliho milik PKS, tiga baliho PAN, tiga baliho Golkar dan dua baliho Nasdem.

Dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi parpol dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement