Senin 11 Nov 2013 13:57 WIB

Ayah Satpam Korban Penembakan Polisi Tagih Janji Kapolda Jateng

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Muryanto (60), ayah Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang yang tewas ditangan Briptu Priya Yustanto kembali mendatangi markas Polda Jawa Tengah untuk menemui Kapolda Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Senin.

Kedatangan Muryanto yang berkeinginan menuntut janji Kapolda untuk menegakkan kasus yang menimpa anaknya itu merupakan yang kedua kalinya. Namun, pada kedatangan yang kedua ini Muryanto kembali gagal menemui Kapolda.

"Kapolda dulu berjanji mengusut tuntas kasus itu dan memecat pelakunya," katanya. Muryanto mengaku kecewa terhadap vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Briptu Priya Yustianto, pembunuh anaknya.

Menurut dia, keluarga Priya memang datang untuk memberikan sejumlah uang. "Saya tolak, uang saya berikan ke masjid. Mereka saya ajak ke masjid tidak mau," katanya.

Muryanto datang dengan membawa bendera Merah Putih, foto Nucky yang dikalungkan di leher serta tanda pengenal PT Tunas Artha Gardatama tempat anaknya bekerja.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang.

Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/11), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaia

n yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang."Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP," katanya.

Ia menuturkan terdakwa dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Dalam kejadian tersebut, lanjut dia, terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis Revolver hingga melukai korban Nucky Nugroho.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement