REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- IR dan SF, yang diduga kuat anggota jaringan pengedar narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditangkap petugas sipir setempat dalam suatu penyergapan, Minggu siang.
Kedua tersangka berikut barang bukti beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam kantong plastik, oleh petugas sipir kemudian diserahkan ke Markas Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Purbo ketika dihubungi di Sumbawa Besar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka pengedar narkoba dari petugas Lapas Sumbawa.
"Kedua tersangka masih kami amankan, karena ada kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu 3 X 24 jam," ucapnya.
Menurut dia, siang itu IR dan SF datang ke Lapas Sumbawa dengan maksud hendak menjenguk rekannya yang menjadi narapidana di dalam Lapas. Namun karena kedatangan itu bukan pada jam berkunjung, petugas sipir tak mengizinkannya masuk.
Selanjutnya, kedua tersangka pulang, tetapi tidak berselang lama kembali lagi. SF menunggu di atas sepeda motor yang terparkir, sedangkan IR mendekat ke pintu II Lapas Sumbawa. Gerak-gerik IR membuat petugas piket curiga, hingga kemudian memanggilnya.
Mendengar panggilan itu, IR langsung kabur. Petugas sipir mengejarnya, hingga akhirnya berhasil menangkap IR. Demikian juga dengan SF, yang sebelumnya menunggu di atas sepeda motor, juga turut ditangkap.
Ketika kedua tersangka digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik yang diduga kuat diambil dari bagian celah pintu II Lapas. Pada bagian dalam plastik itu, didapati satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,? ujar Purbo.
Sementara itu, Kalapas Sumbawa Widyo Putranto yang dihubungi terpisah, mengakui penangkapan yang telah dilakukan oleh dua petugasnya, setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka.
Mengenai asal muasal barang haram itu, Widyo mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, sabu-sabu itu
ditemukan di luar Lapas. "Penanganannya sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian,? ujar Widyo.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka IR dan SF yang warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa itu, kini ditahan pihak Polres Sumbawa.