Ahad 10 Nov 2013 11:01 WIB

KPK Tak Izinkan Suami Airin Layat Hikmat Tomet

Gubernur Banten Atut Chosiyah (tengah) bersama keluarga besarnya berdoa di depan jenazah suaminya Hikmat Tomet, di Serang, Sabtu (9/11).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Atut Chosiyah (tengah) bersama keluarga besarnya berdoa di depan jenazah suaminya Hikmat Tomet, di Serang, Sabtu (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengeluarkan izin bagi tersangka kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet.

"Menurut kepala rumah tahanan KPK setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Ahad.

Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet meninggal dunia pada Sabtu (9/11) karena sakit stroke.

"Kedua karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tambah Johan.

Hikmat Tomet akan dimakamkan pada Ahad siang di pemakaman keluarga di Kecamatan Ciomas, Serang setelah dishalatkan di Masjid Al Bantani sekitar pukul 12.00 WIB.

Politisi partai Golkar itu lahir pada 5 Juni 1955 dan memiliki tiga anak dari Ratu Atut, yakni Andika Hazrumi, Andriana Aprilia dan Ananda Triah Salichan.

Ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Banten 2009-2014, dan rencananya akan maju lagi dalam Pemilu 2014 sebagai caleg di Daerah Pemilihan Banten II dari Partai Golkar.

Sedangkan kasus Wawan masih dalam tahap penyidikan. KPK telah menyita uang senilai Rp 1 miliar sebagai barang bukti di rumah orangtua Susi Tur Andayani, yaitu advokat yang diduga menjadi penghubung antara Wawan dengan Akil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement