Jumat 08 Nov 2013 15:49 WIB

Polisi Dilaporkan Tembak Tersangka Narkoba di Luar Prosedur

Penembakan. Ilustrasi.
Foto: rawstory.com
Penembakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan inisial KW diduga menganiaya dan melakukan penembakan terhadap tersangka narkoba Teuku Raiyan Ramadhan (20).

Teuku pun harus dirawat intensif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Teuku Barlian, ayah Raiyan, kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) di Banda Aceh, Kamis (7/11), mengatakan, tindakan yang dilakukan seorang oknum polisi tersebut dinilai sangat tidak wajar dan di luar prosedur.

"Kami keberatan terhadap sikap arogansi yang dilakukan terhadap anak saya dan kami akan menuntut pelaku agar dihukum seberat-beratnya," katanya.

Dijelaskannya, peristiwa yang menimpa anaknya tersebut terjadi pada 21 September 2013, dimana sore itu, anak oknum polisi tersebut diduga memesan sabu senilai Rp 100 ribu pada Raiyan. Ia mengatakan, Raiyan langsung dianiaya oleh KW hingga babak babak belur di belakang tokonya sebelum menyerahkan paket tersebut.

"Raiyan dianiaya dan ditembak di paha kiri dalam jarak setengah meter," kata Barlian. Ia mengatakan, akibat penembakan tersebut, tulang korban patah dan terancam cacat seumur hidup dan dia telah menjalani dua kali operasi.

Barlian menambahkan, putranya sempat ditahan di Mapolresta Banda Aceh usai dijadikan tersangka dan diizinkan menjalani perawatan di RSUZA.

"Saya tidak mempersoalkan anak saya jadi tersangka, tetapi saya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan seorang oknum polisi kepada Raiyan," katanya. Ia mengatakan, tindakan semena-mena yang dilakukan seorang oknum Polisi tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Aceh.

"Jika anak kami bersalah maka silakan tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement