Jumat 08 Nov 2013 04:12 WIB

Todongkan Airsoft Gun, Oknum PNS Ini Terancam Sanksi Tegas

Pengguna Airsoft Gun. Ilustrasi.
Foto: Antara
Pengguna Airsoft Gun. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawainya yang mengacungkan airsoft gun di sebuah sekolah dasar di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok. Selain membahayakan, hal itu juga bisa merugikan orang lain serta mencoreng nama instansi. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, oknum pegawainya itu merupakan staf pengendalian operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur. "Jika terbukti bersalah, kami berikan sanksi," ujar Pristono, seperti dilansir situs beritajakarta.

Dikatakan Pristono, terhadap oknum Dishub berinisial WK itu akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Kemudian sanksi yang akan dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Pemberian sanksi juga berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Mereka yang terlibat hukum, ancaman pidananya tergantung kesalahan mereka," kata Pristono.

WK diamankan polisi setelah mengeluarkan senjata di sebuah sekolah dasar di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/11) ketika pelaku terlibat perselisihan dengan orangtua siswa karena pertengkaran anak-anak mereka.

 

Saat keributan terjadi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata jenis airsoft gun. Hal itu membuat siswa dan guru di sekolah itu ketakutan. Pelaku diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Cimanggis untuk diproses secara hukum. Adapun, pasal yang dikenakan adalah pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 Nomor 12. Selain menahan pelaku, petugas juga menyita airsoft gun milik pelaku.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement