REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Retribusi parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali digelapkan rekanannya, PT PSB. Kendati sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum jelas. Nilai uang yang digelapkan berkisar Rp 20-an miliar.
Kepala Bidang Hukum dan Humas PT Angkasa Pura (AP) I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Alfasjah menyatakan tidak mengikuti perkembangan proses hukum dugaan penggelapan retribusi parkir itu. Yang dia tahu, kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang melaporkan kan orang pusat, jadi mereka melaporkannya ke Kejaksaan Agung," katanya.
Penggelapan retribusi parkir itu terjadi antara 2008-2011, dilakukan PT PSB dengan memanipulasi dengan mengubah sistem yang ada di perangkat komputer, sehingga rekapitulasi retribusi lebih kecil dari jumlah uang yang diterima.
Setelah diteliti, memang penerimaan retribusi parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sangat kecil termasuk bila dibandingkan dengan bandara lain yang ukurannya lebih kecil.
Alfasjah menyebutkan, stelah mengetahui adanya kecurangan pihak PT PSB, managemen PT AP I, memutuskan kerjasama dengan PT PSB dan hingga kini masih menangani sendiri pengelolaan retribusi parkir bandara.
Ke depan ia menjelaskan, bisa saja diadakan kerja sama dengan pihak ketiga, apakah anak perusahaan atau dengan pihak swasta lainnya. "Bisa juga kai tangani sendiri. Pokoknya kami menunggu perintah dari pusat," katanya.
Mengenai informasi tertangkapnya para pengelola yang memanipulasi retribusi parkir bandara, Alfasjah menyatakan tidak mengetahuinya.
Hal itu sebutnya, menjadi kewenangan penegak hukum, dalam hal ini pihak kejaksaan yang menjadi kuasa hukum negara dan juga kuasa hukum PT AP I sebagai perusahaan miliki negara.
Sementara itu sumber menyebutkan dua dari empat penilep retribusi parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, sudah ditahan di LP Kerbokan Denpasar. Mereka akan menjalani pemeriksaan dengan sangkaan korupsi, karena perbutannya telah merugikan negara.