REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Hendrik Puspito alias Rio (33), DPO Polres Indramayu dalam kasus penggelapan dana nasabah koperasi El Amanah sebesar Rp 5,6 miliar, berhasil ditangkap jajaran Polsek Karangampel. Namun, penangkapan itu bermula ketika tersangka melarikan sepeda motor milik warga Kecamatan Karangampel.
Kapolsek Karangampel, Kompol Agus, menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Rasini (32), warga Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel. Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan mengambil uang di ATM, Sabtu (26/10) malam lalu.
Namun, hingga keesokan harinya, tersangka tidak kembali. Korban yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Karangampel. Adapun sepeda motor milik korban yang dibawa kabur tersangka adalah Yamaha Jupiter bernopol E 3436 RP. ‘’Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,’’ kata Agus, Rabu (6/11).
Agus mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban mengenai ciri-ciri serta identitas tersangka, petugas pun melakukan upaya pencarian. Dari hasil pengintaian dan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Kabupaten Sumedang.
Usai berkoordinasi dengan petugas setempat, petugas Polsek Karangampel akhirnya dapat menangkap tersangka. Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Karangampel guna menjalani pemeriksaan. ‘’Saat pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka adalah DPO Polres Indramayu dalam kasus penggelapan dana nasabah koperasi El Amanah,’’ tutur Agus.
Tersangka merupakan mantan manajer di koperasi yang berada di Pasar Higienis Jalan Pasar Baru Indramayu itu. Tersangka pun diserahkan ke Satreskrim Polres Indramayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.