Rabu 06 Nov 2013 20:17 WIB

Pasangan Gorontalo Utara Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pasangan kepala daerah terpilih Kabupaten Gorontalo Utara, Indra Yasin-Roni Imran, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pilkada yang sementara digelar.

Indra Yasin yang hingga kini masih menjabat bupati setempat, Rabu (6/11), mengatakan, fakta lapangan yang dihadirkan pihaknya selaku terkait pada persidangan gugatan sengketa pilkada di MK, akan menegaskan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengatakan, sebagai calon bupati "incumbent" yang didukung koalisi 10 partai politik, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama tahapan pilkada berlangsung seperti yang dituduhkan 2 pasangan calon kalah.

Kekuatan partai dan mesin politik yang dikerahkan cukup optimal dalam meraih kemenangannya, ungkap Indra yang menegaskan tidak pernah mengerahkan aparatur pemerintahan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (PTT) untuk kepentingan politik.

Ia mengaku, pada pembinaan aparatur yang dilakukan langsung maupun oleh sekretaris daerah (sekda) dan pejabat eselon II dan III, tidak membenarkan PNS dan PTT terlibat pada kegiatan politik ataupun menjadi tim sukses pasangan calon.

"Saya percaya, majelis hakim akan menilai objektif sesuai fakta lapangan yang dihadirkan dalam bukti administrasi maupun saksi fisik, sehingga kemenangan akan diraih," ujarnya.

Kepercayaan sebanyak 34 ribu suara atau 54,86 persen pemilihnya menurut  Indra, adalah hasil komitmen yang terus dijalankan dia dan Roni Imran dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement