Rabu 06 Nov 2013 11:23 WIB

Waspada, Taksi Gelap Beroperasi di Bandara Yogyakarta

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Taksi (ilustrasi)
Foto: FIRMASEC
Taksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah taksi tanpa izin atau taksi gelap beredar di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Taksi ini biasanya menarik tarif hingga tiga kali lipat dari tarif biasa.

Dari penelusuran ROL, layanan taksi di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, dilayani taksi Rajawali yang dikelola Koperasi Angkatan Udara. Sejumlah petugas berseragam akan menghampiri setiap calon penumpang di pintu kedatangan bandara.

Petugas tersebut berjaga dari tempat pengambilan bagasi hingga pintu keluar di terminal kedatangan. Penumpang yang mencari taksi akan diarahkan petugas ke loket tiket taksi yang tersedia di sejumlah lokasi.

Namun, taksi ini tidak memberi tarif berdasarkan argo. Setiap penumpang akan ditanya tujuan dan petugas menentukan tarif taksi sesuai negosiasi. Untuk tujuan dalam Kota Yogyakarta, petugas biasanya menarik tarif sebesar Rp 90 ribu. Tetapi, untuk tujuan luar kota, tarif bisa mencapai lebih dari Rp 120 ribu.

Besarnya tarif tersebut juga tergantung dengan negosiasi antara penumpang dan petugas. Namun, tidak semua taksi yang masuk ke bandara merupakan taksi resmi.

ROL menemukan taksi yang berplat nomor hitam masuk ke bandara. Taksi tersebut biasanya menggunakan mobil jenis Avanza atau Xenia.

Keberadaan taksi gelap di wilayah Sleman dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman Agus Susilo Endiarto. Bahkan taksi gelap tidak hanya beredar di sekitar bandara, namun sampai ke Terminal Jombor.

Agus mengungkapkan pengawasan taksi gelap di wilayah bandara seharusnya berada di bawah wewenang koperasi. Namun, untuk taksi gelap di terminal, Agus mengaku sudah ada tindakan. "Pada prinsipnya, semua taksi harus memiliki izin, termasuk yang beredar di Terminal Jombor," ujarnya kepada ROL, Rabu (6/11).

Meski beredar di wilayahnya, Agus menolak menertibkan taksi gelap yang beredar di wilayah bandara. Dia mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang atas beredarnya taksi gelap tersebut. Sebab, izin operasional taksi di wilayah Yogyakarta, kata Agus diberikan Dinas Perhubungan Provinsi.

"Kalau di bandara, kami tidak ada kewenangan. Seharusnya, koperasi itu yang mengawasi," ungkapnya.

Dinas Perhubungan Sleman, kata Agus, sudah mulai menertibkan aktivitas taksi gelap di terminal. Sekitar dua bulan lalu, taksi gelap yang berada di sekitar Terminal Jombor telah dikumpulkan.

"Kami sudah beritahukan kalau tidak ada izin, tidak boleh berkegiatan. Sekarang mereka mengajukan permohonan izin ke dinas perhubungan provinsi," terang Agus.

Terkait taksi yang masih menarik tarif tanpa argo, Dinas Perhubungan ternyata tidak bisa menindak tegas. Meskipun mengakui taksi seharusnya memakai argo, Agus mengaku banyak taksi di bandara lain yang memungut tarif berdasarkan negosiasi.

"Seharusnya memang pakai argo agar konsumen tidak merugi, tapi kalau masalah negosiasi itu, semua bandara juga ada," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement