Jumat 19 Jun 2015 17:08 WIB

Ahok: Taksi Uber Harus Terdaftar Resmi

Rep: c11/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan jasa pelayanan taksi uber dapat beroperasi di Jakarta, namun hanya saja taksi tersebut harus terdaftar resmi.

"Saya bukan nggak suka Taksi Uber, saya minta anda mesti terdaftar resmi. Kantor mu dimana? pajak bayarnya, semuanya jelas," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/6).

Dengan adanya izin resmi, Basuki mengaku akan lebih mudah jika ada permasalahan mengenai pelayanan taksi uber. "Sehingga kalau ada keluhan warga DKI memakai jasa anda kita bisa nyari," ujar Basuki.

Ahok sendiri mengatakan mendukung semua transportasi terbaru di Jakarta. Asalkan memiliki asal-usul yang jelas. "Grab Taxi saya dukung, Go-jek saya dukung, Grab bike (juga)," kata Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement