Senin 01 Jun 2020 17:52 WIB

Polisi Tangkap Taksi Gelap Pemudik ingin Kembali ke Jakarta

Supir taksi gelap sengaja mencari penumpang tujuan Jabodetabek

Petugas gabungan memutar balik kendaraan di titik pemeriksaan perbatasan Bogor-Cianjur, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan memutar balik kendaraan di titik pemeriksaan perbatasan Bogor-Cianjur, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan satu unit taksi gelap berpenumpang pemudik yang hendak kembali ke perantauan di Jakarta, tujuh orang penumpang dikembalikan ke kampung halamannya di Cianjur karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama pada wartawan Senin, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari media sosial terkait perjalanan taksi gelap yang mencari penumpang tujuan Jabodetabek dari berbagai wilayah di Cianjur utara.

"Supir melakukan tayangan langsung di media sosial facebook, sehingga kami dengan mudah memantau perjalanan taksi gelap yang menyusuri jalan perkampungan untuk menghindari penyekatan di jalur utama Cianjur," katanya.

Mendekati wilayah perkotaan tepatnya di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, taksi gelap bernopol B 185 TON yang dikemudikan RMA (35) warga Jalan Masjid Allatif, Kecamatan Tangerang Selatan Kota, Tangerang Selatan-Banten, langsung dihentikan petugas.

Didapati di dalam minibus tersebut, tujuh orang pemudik dengan tujuan Jakarta dan Tanggerang, setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan diminta menunjukkan SIKM, ketujuh orang tersebut tidak dapat menunjukkannya, sehingga setelah dilakukan pendataan mereka dipulangkan ke kampungnya masing-masing.

"Hingga saat ini, pemudik dengan tujuan Jakarta, belum diizinkan masuk kecuali mengantongi SIKM, sehingga tujuh orang penumpang dikembalikan ke kampung asalnya. Sedangkan supir dikenakan tilang dan kendaraannya diamankan di Mapolres Cianjur," katanya.

Hingga saat ini, tutur dia, pihaknya memperketat pemeriksaan kendaraan dengan tujuan luar kota guna menjaring pemudik yang memaksa untuk kembali ke perantauan terutama Jakarta karena imbauan pemerintah agar pemudik tidak dulu kembali ke Jakarta untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Untuk memberikan efek jera, kendaraan kami tahan dan kami akan melakukan hal yang sama terhadap taksi gelap berpenumpang pemudik dengan tujuan Jakarta yang masih banyak beroperasi dengan menyusuri jalan perkampungan untuk lolos dari pemeriksaan petugas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement