Ahad 21 Jun 2015 00:01 WIB

Jasa Angkutan Uber Ditangkap, Koperasi Jasa Trans UB Protes

Rep: c35/ Red: Bilal Ramadhan
  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (UB), Hariyanto mengatakan bahwa jasa angkutan Uber Technologies bukanlah taksi seperti yang disebut pemerintah. mereka hanyalah memanfaatkan teknologi baru, yang selama ini belum diatur di undang-undang mana pun.

Koperasi yang terdiri dari 938 member itu merupakan wadah usaha transportasi bagi individu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari mobil pribadinya. Bahkan kasus seperti ini belum pernah diuji materikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga Hariyanto menolak jika jasa angkutan Uber Technologies dikatakan ilegal. Karena konsep yang mereka tawarkan berbeda dengan jasa angkutan kendaraan umum sejenis taksi.

“Seperti di Jerman, Uber Technologies sempat digugat oleh Pemda setempat dan dibawa ke pengadilan, namun Pemda kalah karena belum ada peraturan yang jelas,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/6).

“Jadi jangan salahkan jika kemajuan teknologi lebih cepat daripada peraturan itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Hariyanto, Koperasi ini untuk menjembatani teman-teman individu yang tidak memiliki legalitas formal.  Karena koperasi merupakan salah satu wadah usaha yang dibenarkan oleh pemerintah selain PerseroanTerbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap atau Perseroan Komanditer (CV). Sedangkan jika secara pribadi tidak dapat bergabung dengan Uber Technologies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement