Jumat 26 Jun 2015 17:50 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Taksi Gelap di Soetta

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk lebih tegas dalam menyelesaikan masalah klasik yang ada di Bandara Soekarno Hatta, soal taksi gelap. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan perlunya tindakan tegas dan sinergitas antar lembaga untuk mengurai permasalahan yang ada di bandara.

"Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Angkasa Pura harus turun tangan untuk menindak aksi taksi gelap dan permasalahan parkir. Mereka harus kerja sama. Sebab ini menyangkut kepentingan konsumen," ujar Tulus, Jumat (26/6).

Tulus mengingatkan, jika permasalahan ini tidak segera dibenahi, potensi kerugian yang ditanggung konsumen akan semakin besar. Dia menilai, pengaduan yang masuk tidak hanya di bawah kendali operator, dalam hal ini Angkasa Pura II), tetapi juga penyelesaian yang membutuhkan kerjasama dengan pihak ketiga.

"Parkir, taksi gelap, delay pesawat, refund tiket, asuransi penebangan merupakan sebagian dari kasus yang penanganannya membutuhkan kerjasama dengan pihak ketiga," lanjut Tulus.

Sebelumya, YLKI melaporkan bahwa mereka menerima 245 aduan konsumen terkait layanan bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II, hanya dalam kurun waktu 1 bulan. Jumlah ini dikumpulkan oleh YLKI sejak pertengahan Mei hingga Juni 2015.

Koordinator Bidang Pengaduan Hukum YLKI Sularsi mengungkapkan, data data aduan ini dikumpulkan melalui berbagai akses media sosial dari para pengguna bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami perlu membuka bulan pengaduan setelah sebelumnya kami melihat banyak sekali keluhan masyarakat terhadap layanan bandara," ujar Sularsi, Jumat (26/6).

Dari pengumpulan data oleh YLKI ini, lanjut Sularsi, pengelolaan transportasi darat dan parkir merupakan kasus yang paling banyak diadukan. Masing-masing berjumlah 30 kasus dan 21 kasus dalam waktu satu bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement