Senin 04 Nov 2013 20:14 WIB

Bejat, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI  -- Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, menangkap seorang bapak berinisial FR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

"Tersangka berinisial FR dengan korbannya yang merupakan anaknya sendiri berinisial PS (13)," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Sumantri, di Cikarang, Senin.

Menurut dia, tindakan seorang bapak kandung yang tega memperkosa anaknya itu terjadi di sebuah desa di Kabupaten Bekasi.

"Hingga kini kasusnya sudah kita tangani dan tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"katanya.

Menurut pengakuan korban, kata dia, dirinya sudah dua kali mendapati perbuatan asusila oleh tersangka sejak Desember 2012 dan terakhir pada bulan Oktober yang akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.

Dari laporan yang dibuat oleh korban melalui ibu kandungnya, kasus ini berhasil terungkap dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan visum terhadap korban.

Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan lantaran sudah tidak dapat menyalurkan hasratnya setelah bercerai dengan sang istri sejak 2011 lalu.

"Kini tersangka berada di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kabupaten," katanya.

Dikatakan Sumatri, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 294 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 ancaman hukumanan maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement