REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan dengan tegas peraturan sterilisasi jalur busway dengan denda tilang mencapai Rp 1 juta.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, kepolisian tidak akan membedakan para pelanggar. Ia bersama jajarannya berjanji akan menindak siapapun tanpa memandang statusnya.
"Tidak ada beda TNI, Polisi dan pejabat, kalau melanggar ya ditindak," kata dia, Jumat (1/11).
Hindarsono menjelaskan, ini merupakan salah satu solusi untuk menyadarkan tertib lalu lintas bagi warga DKI Jakarta. "Makanya kita mohon dukungan," kata dia.
Mekanisme tilang yang akan diberlakukan, lanjut Hindarsono, tetap sama seperti penilangan biasanya. Hindarsono mengambil contoh, jika pelanggar diberi slip berwarna biru maka pelanggar membayarnya di Bank. Baru setelah ada tanda bukti dari Bank tertentu, pelanggar bisa langsung ke Polisi untuk mengampil penilangan tersebut.
"Setidaknya yang slip biru bayar di Bank atau ATM itu masih digunakan," kata dia.
Terkait usulan pembekalan mesin EDC untuk menggesek kartu kredit-debet harus dibacarakan terlebih dahulu dengan berbagai instansi. Pasalnya, denda yang diberikan oleh pelanggar nantinya akan masuk ke kas negara.
"Itu saran yang bagus ya, nanti kita bicarakan," kata dia.
Sementara terkait pengamanan di jalur Transjakarta, Hindarsono menjelaskan, personel yang diturunkan diambil dari tiap wilayah seperti Jakarta Barat, Timur, Pusat, Utara dan Selatan.
Tidak hanya itu saja, personel juga akan dibantu dari Polda Metro Jaya, khusunya Subdit Penegakan Hukum, Subdit Penjagaan dan Pengaturan, Patroli Jalan Raya dan Satuan pengawalan Polda Metro Jaya.
"Banyaknya personel situasional ya, yang pasti itu ratusan, saya kurang ingat tepatnya, tapi ratusan," kata dia.