Kamis 31 Oct 2013 18:07 WIB

Tak Penuhi Panggilan, Polisi Cekal Mantan Istri Pelaku Suap Polis Asuransi

Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan istri Heru Sulastiyono (HS), tersangka kasus suap berkedok polis asuransi, Widyawati (WW), akan dicegah berpergian ke luar negeri setelah mangkir dari panggilan Mabes Polri terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

"Sesuai prosedur tetap (protap), sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi, (WW) dicekal selama enam bulan sampai satu tahun ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis.

Arief mengatakan pemeriksaan terhadap WW seharusnya dilakukan Rabu (30/10). Namun, karena ia mangkir, pemanggilan tahap kedua dilakukan Kamis (31/10).

WW diduga kuat sebagai penampung aliran dana suap berkedok polis asuransi senilai Rp11,4 miliar yang diberikan oleh komisaris PT Tanjung Utama Jati, YA, kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai, HS.

Pejabat Ditjen Bea dan Cukai HS ditangkap secara terpisah dengan komisaris PT Tanjung Utama Jati, YA, pada Selasa (29/10) di dua tempat berbeda. HS diduga menerima suap berkedok polis asuransi guna menghindari proses audit Ditjen Bea Cukai terhadap sejumlah perusahaan ekspor impor milik YA.

Arief menjelaskan, YA melalui staf bagian keuangan perusahaannya, Siti Rosidah (SR) mentransfer uang ke Anta Widjaya (AW-'office boy'). Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.

"Dari rekening BCA milik SR, juga ada yang ditransfer ke mantan istri HS, Widyawati melalui rekening Mandiri dan BCA. Dari situ, ada yang dibelikan polis asuransi atas nama HS dan namanya sendiri," ungkapnya.

Enam polis asuransi yang diberikan kepada HS mencapai Rp4.934.893.500. Sedangkan, lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp6.490.000.000.

"Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo, dicairkan terlebih dahulu dan ditransfer ke rekening Mandiri milik Widyawati," ucapnya.

Hingga saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta, dan terus diperiksa. Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit "air soft gun", enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.

Ada pun kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25/2003 dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010. Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement