REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif (MK) Akil Mochtar pernah bersentuhan dengan lintingan ganja di ruang kerjanya dinilai sebuah awal.
BNN pun berencana akan melakukan proses assessment untuk mendalami dugaan apakah Akil benar seorang pengguna atau bahkan sudah menjadi pecandu narkoba. Langkah ini dinilai tepat untuk segera mengungkap kelanjutan temuan DNA Akil yang menempel di salahsatu lintingan ganja.
Namun, ada langkah panjang lain yang dipandang perlu segera BNN lakukan. Kriminolog Muhammad Irvan Olii menilai, dugaan penggunaan Narkoba oleh Akil menjadi pintu gerbang bagi BNN.
“Dia (Akil) itu pejabat tertinggi di lembaga konstitusi, tentu temuan ini mencengangkan. Saya rasa BNN perlu melakukan tes narkoba kepada seluruh hakim MK. Bahkan lebih baik semua pejabat tinggi di lembaga Negara ini juga dites narkoba,” tegas Irvan saat dihubungi Republika, Kamis (31/10).
Pengajar Kejahatan Narkotika di Universitas Indonesia (UI) ini mengemukakan, bukan rahasia lagi bila landasan dari seseorang menggunakan narkoba umumnya karena merasa tertekan oleh beban hidup.
Tak heran karenanya, Akil yang didaulat sebagai RI-9 di negeri ini memiliki tumpukan masalah yang bisa saja Narkoba menjadi pelarian. Meski demikian, kata dia, tentu saja menjadikan Narkoba sebagai solusi bukanlah perbuatan yang dibenarkan. Terlebih, ujarnya, bagi seorang hakim yang dalam sosoknya tertuang unsur kemuliaan Tuhan.
“Kita tidak mengetahui apakah dia ‘tercebur’, terbawa arus, atau mungkin ‘menceburkan’ dirinya sendiri (ke lingkaran Narkoba). Yang jelas bila sampai terbukti, tentu itu bukan perbuatan pantas dilakukan oleh seseorang berkedudukan tinggi di negeri ini,” kata Irvan.
Dia pun berharap, kasus Akil dapat menjadi pintu masuk bagi BNN untuk bisa secara menyeluruh memberantas Narkoba di Indonesia.