REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar kerap menggunakan perantara dalam menjalankan praktik suap-menyuap.
"Konstruksi yang dibangun itu penerima dan pemberi. Pak Akil penerima dan ada pemberi. Nah ada tokoh yang semacam Fathanah, kita tempatkan dia sebagai penerima (suap) juga," kata Bambang yang ditemui usai acara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Namun Bambang tidak menjelaskan dengan detail mengenai peran dari pihak perantara bagi Akil Mochtar. Ia juga tidak menyebutkan siapa pihak yang kerap menjadi perantara suap untuk Akil dari para calon kepala daerah yang mengurus sengketa pemilukada di MK.
Menurutnya, tim penyidik masih mendalami pihak yang diduga sebagai pemberi suap lainnya dalam sengketa pemilukada yang ditangani Akil selaku hakim konstitusi di MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar telah menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak serta dari daerah lainnya.