REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tindak kekerasan yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor. Para pelaku biasa beraksi dengan modus sebagai pengamen.
"Tiga pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Menjadi pengamen itu modus mereka untuk mencari korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Candra Sasongko dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Senin.
Ketiga pelaku diringkus oleh tim khusus penindakan pencurian kendaraan bermotor yang berawal dari laporan salah satu korban.
Andry Herdianyasha warga Kampung Cikeas, Keluarahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu korban pencurian kendaraan bermotor tersebut pada Agustus lalu.
Dalam aksinya pelaku merampas kendaraan korban dengan cara kekerasan, menodongkan senjata api dan pisau. Senjata api digunakan untuk menakuti korbannya, bila terjadi perlawanan para pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan pisau.
"Untuk senjata api yang digunakan ini hanyalah senjata palsu pistol korek api. Tapi kalau pisau asli digunakan untuk melukai korban," kata Kasat.
Para pelaku tersebut yakni Jeremy Filbert alias Kojer (21) warga Baranangsiang, Ali Subhan alias Balau (23) warga Babakan Baru, Cipaku dan Iyan Sopian alias Yana (21) warga Pulo Geulis, Babakan Pasar.
Dijelaskan Kasat, pelaku dalam beraksi mengintai korbannya dengan cara mengamen. Setalh setelah target ditemukan, para pelaku langsung menghampiri korban dan mengambil kendaraan secara paksa.
"Jika terjadi perlawanan pelaku tidak segan untuk melukai korbannya," kata Kasat.
Menurut pengakuan para pelaku, selama tahun ini mereka sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.