Jumat 25 Oct 2013 06:12 WIB

Yusril: Menarik Jika DPR Tunjuk Saya Jadi Kuasa Hukumnya

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar DPR RI dapat menguji apakah Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang atau tidak menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

DPR RI, kata Yusril, dapat menguji apakah MK berwenang untuk menguji Perppu atau tidak, yang perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri.

"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Prof Saldi jadi kuasa hukumnya. Kita sama-sama berperkara di MK," katanya di Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut Yusril, pada gugatan tersebut DPR jadikan MK sebagai tergugat atau termohon dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat.

Yusril juga mensitir pernyataan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, di media, yang mengatakan bahwa MK berwenang menguji Perppu dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 138 tahun 2009.

Saldi Isra menilai, putusan MK tersebut bisa dijadikan sebagai landasan hukum bahwa MK berwenang untuk menguji Perppu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement