Kamis 24 Oct 2013 22:21 WIB

Nahkoda Kapal Pengangkut Imigran Dituntut 10 Bulan Penjara

Imigran gelap (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Imigran gelap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Nasri (26), nahkoda KM Medan Jaya yang mengangkut imigran gelap dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Septina pada sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (24/10).

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Erwin itu, JPU menyatakan perbuatan mengangkut imigran gelap yang dilakukan Nasri merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam dalam Pasal 120 ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah, dan meyakinkan melanggar undang-undang tersebut," katanya. Karena itu, kata dia, diharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang diajukan JPU.

Ia menjelaskan, pada awal Juni 2013 Nasri membawa para imigran gelap dari Pulau Tidung, Kepulauan Seribu menunju Pulau Christmas Australia.

Keterangan yang terungkap di persidangan menyebutkan Nasri membawa 48 imigran gelap Pulau Tidung, Kepulauan Seribu menunju Pulau Christmas Australia dengan dijanjikan akan diberi imbalan Rp30 juta.

Perjalanan mengangkut para imigran gelap itu belum sampai tujuan, karena dalam perjalan tiba-tiba cuaca buruk dan gelombang tinggi. Dengan kondisi itu Nasri berniat untuk membatalkan perjalanan karena khawatir terjadi kecelakaan, namun dipaksa para imigran untuk tetap meneruskan perjalanan.

Karena takut, nahkoda kapal itu akhirnya berbohong kepada para imigran, dan dengan tanpa sepengetahuan mereka, nahkoda memutar haluan arah kapal.

Saat sedang berjalan, tiba-tiba gelombang besar menghantam kapal dan KM Medan Jaya itupun terbelah. Nasri dan seluruh penumpang masih menyelamatkan diri dan mendarat di Pulau Cidaun di kawasan perairan Pandeglang, dekat Pantai Cibandao, Kematan Sumur.

Setelah mendarat di pulau itu, para imigran menangkapnya dan mengikat kedua tangannya pada sebatang kayu, karena khawatir akan ditinggalkan.

Selama dua hari Nasri terkiat di batang pohon di pulau itu, dan baru dibuka setelah datang Polhut dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) membukan ikatan saya.

Petugas Polhut kemudian mengevakuasi terdakwa dan para imigran itu ke Kecamatan Sumur dan setelah itu datang petugas dan Polisi Air mengamankan Nasri serta para pendatang gelap tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement