REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandung mengamankan seorang pelaku pembuat materai daur ulang, yang beberapa waktu belakangan melancarkan aksi tipunya di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari tangan tersangka, kurang lebihnya, sebanyak 3.000 lembar materai bekas, siap disuplai ke sejumlah toko alat tulis dan kantor (ATK) di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, awal pengungkapan aksi yang dilakukan tersangka MAH itu, berasal dari informasi warga sekitar Paseh. Rupanya, pada materai bekas yang didaur ulang pria yang sehari-hari berwiraswasta itu, sudah dihilangkan merk dan tanda materai aslinya.
''Jadi tersangka MAH ini menghilangkan cap-cap yang sudah menempel pada materai yang sudah dipakai, dengan bahan-bahan kimia, seperti kaporit dan aseton,'' ujar dia, Kamis (24/10), di Mapolres Bandung. Sehingga produk materai daur ulang karya warga Dusun Banyumukti, Kabupaten Sumedang itu, seketika baru dan dapat digunakan masyarakat kembali.
Jamaludin menjelaskan, rupanya dalam melancarkan aksi pendaurulangan ribuan materai itu, MAH tidak bekerja sendiri. Untuk memroduksinya, ia meminta bantuan pelaku lain yang berinisial HRI. Dari tangan HRI itu lah, ribuan lembar materai bekas pakai yang selama kurun waktu dikumpulkan, diberikan kepada MAH sesuai pesanan.
Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan ribuan materai bekas itu pun tidak lah gratis. Pria berusia 33 tahun itu, berhasil mendapatkan ribuan materai yang ia pesan, dengan imbalan membayar sejumlah uang pada HRI. ''Satu lembar materai bekas senilai Rp 6.000 dibeli Rp 2.000 dan materai bekas senilai Rp 3.000, MAH beli seharga Rp 1.000,'' terang Jamaludin. Pelaku HRI pun, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia melanjutkan, adapun pengungkapan tindak pidana pembuatan materai palsu ini pun, berlangsung pada Ahad (13/10) lalu. Lokasi penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Ebah, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka sekaligus 680 lembar materai daur ulang senilai Rp 6000, 160 lembar materai daur ulang senilai Rp 3.000, dan 1.750 lembar materai yang belum didaur ulang. ''Sementara barang bukti lainnya yang disita yaitu, bahan-bahan kimia untuk menghilangkan tandatangan-tandatangan pada materai bekas, seperti cuka, kaporit, pembersih cat kuku, dan lem kertas,'' paparnya.
Jamaludin menambahkan, modus operandi yang dilakukan MAH dalam beraksi, ialah menawarkan dan menyuplai ribuan materai bekas pakai seolah baru itu kepada sejumlah toko-toko penjual ATK dan jasa fotokopi. Hal ini justru diperkuat lagi, sebab daerah sasaran suplai materai bekas produksi MAH ini, dipasok ke toko-toko fotokopi yang jaraknya berdekatan dengan instansi-instansi perkantoran di wilayah Majalaya.
Adapun ciri-ciri dari materai daur ulang itu, terang Jamaludin, ialah tampilan warna khas materainya yang lebih pudar bila dibandingkan dengan materai asli dan sah keluaran negara.
MAH pun pandai dalam memberikan harga jual materai daur ulangnya pada sejumlah toko ATK dan fotokopi itu. Pria yang menjalankan usaha parfum itu, menawarkan harga yang tentunya miring, Rp 4.000 untuk satu lembar materai senilai Rp 6.000 dan Rp 2.000 untuk materai senilai Rp 3.000. ''Masyarakat agar berhati-hati. Jadi, yang menggunakan materai ini pun, status dokumennya menjadi tak sah.''
Atas tindak kriminal yang diperbuat MAH, pria asal Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang itu, dijerat Pasal 253 dan atau 260 KUHP, tentang pembuatan dan penggunaan materai palsu. ''Dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,'' imbuh dia.