Kamis 27 Jan 2022 06:33 WIB

Siapkan Layanan untuk Pemungut Bea Meterai, Ini Langkah Peruri

Pihaknya menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar.

Kegiatan bincang-bincang e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan.
Foto: Dok. Bumn
Kegiatan bincang-bincang e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keberadaan meterai elektronik di era sekarang diketahui dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara. Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menghimpun penerimaan negara, tidak dapat berjalan sendirian. Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk sinergi dengan Peruri melalui penyelenggaraan sosialisasi terkait bea meterai. Pada 2021, penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100 persen setelah kurun waktu 12 tahun belum pernah tercapai. Tentu hasil ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021,” kata Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi, dalam kegiatan bincang-bincang e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan, seperti dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Kegiatan tersebut terlaksana oleh BUMN Peruri bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk memberikan awareness terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki. Kegiatan talkshow juga dihadiri oleh perwakilan dari distributor meterai elektronik yaitu PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku, Koperasi Pegawai Swadharma, PT Finnet Indonesia dan PT Mitracomm Ekasarana. Kemudian hadir secara online adalah para pemungut bea meterai.

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan, penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital. “Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," kaya Dwina.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512. Ini adalah teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert, dan forensic.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement